Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi mengatakan, terkait adanya pelaporan tersebut, akan segera dilakukan klarifikasi.
BACA JUGA:Bawaslu Undang Klarifikasi Pertama, Hari Ini Panggil Pelapor, Oknum Kades dan Saksi
BACA JUGA:Bawaslu Buka Pendaftaran 688 Tenaga PTPS
Serta dilakukan kajian. Karena laporan yang disampaikan baru bersifat informasi awal.
‘’Kita akan minta keterangan yang terkait agar dapat diketahui apakah memang memenuhi dan terdapat unsur pelanggaran etik, atau ada unsur pidananya.
Jika terbukti untuk sanksi etik bisa dikenakan sanksi pemberhentian.
Sedangkan bila ada rekomendasi ke Gakkumdu bisa ada sanksi pidana,’’ jelasnya. (bis/)
Kategori :