Ubah Pengumuman KPPS, Oknum PPS Dilaporkan

Kamis 04 Jan 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Berry Sunisu
Editor : Dede Sumeks

Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi mengatakan, terkait adanya pelaporan tersebut, akan segera dilakukan klarifikasi.

BACA JUGA:Bawaslu Undang Klarifikasi Pertama, Hari Ini Panggil Pelapor, Oknum Kades dan Saksi

BACA JUGA:Bawaslu Buka Pendaftaran 688 Tenaga PTPS

Serta dilakukan kajian. Karena laporan yang disampaikan baru bersifat informasi awal. 

‘’Kita akan minta keterangan yang terkait agar dapat diketahui apakah memang memenuhi dan terdapat unsur pelanggaran etik, atau ada unsur pidananya.

Jika terbukti untuk sanksi etik bisa dikenakan sanksi pemberhentian.

Sedangkan bila ada rekomendasi ke Gakkumdu bisa ada sanksi pidana,’’ jelasnya. (bis/)

 

Kategori :