BATURAJA , SUMATERAEKSPRES.ID – Oknum petugas PPS Kelurahan Kemelak dilaporkan pengurus RT ke Bawaslu OKU. Hal ini buntut adanya rekrutmen petugas KPPS yang dinilai janggal.
Serta adanya dugaan pungli oleh oknum PPS terhadap petugas pantarlih. ‘’Penerimaan ini tak sesuai dengan ketentuan yang ada,’’ ujar Ketua RT 7, RW 2 Jumroni usai melapor ke Bawaslu OKU.
BACA JUGA:Usai Klarifikasi Sang Kades Acungkan Jempol, Bawaslu Ogan Ilir Akan Panggil Kadis PMD. Ada Apa?
BACA JUGA:Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Dikatakan, saat penutupan pendaftaran KPPS pada 20 Desember 2023 lalu ada pengumuman hasil verifikasi tanggal 23 Desember 2023 ada peserta berinisial TP dinyatakan tidak lulus. Tapi pada 24 Desember 2023, pengumuman berubah, TP dinyatakan lulus.
Dari petugas PPS Kemelak dinyatakan kalau fotocopy surat sehat itu terselip. Tapi anehnya tanggal surat kesehatan yang dikeluarkan nakes (bidan) berbeda.
Dimana surat kesehatan ada yang dibuat 7 Desember 2023. Serta surat lainnya dibuat tanggal 20 Desember 2023. “Seharusnya sama,” ujarnya.
Selain persoalan KPPS, juga dilaporkan dugaan pungli terhadap petugas pantarlih. Saat itu, dengan alasan biaya ATK diminta sukarela. Tapi dia menolak memberi karena menurutnya, ATK di PPS sudah ada dananya tersendiri dari pemerintah.
“Besaran yang diberikan petugas pantarlih sebutnya beragam, ada yang memberikan Rp100.000, Rp50.000,’’ ujarnya.
Dikatakannya, ada yang punya pengalaman sebagai KPPS dan syarat lengkap dinyatakan lolos tapi hanyak sebagai cadangan.
‘’Justru yang baru tamat sekolah dan belum tahu teknis di lapangan bisa diloloskan, bahkan dari luar RT,’’ katanya.
Salah satu petugas PPS Kemelak, NF Pingky mengakui adanya permintaan sumbangan kepada petugas pantarlih.
‘’Itu hanya oknum. Pungutan dilakukan tanpa musyawarah. Uangnya saya tidak tahu untuk apa,” ujarnya.
Begitu juga soal perekrutan KPPS sudah diumumkan 23 Desember 2023. Serta sudah dilihat oleh masyarakat.
Tapi setelah itu diubah. ‘’Ini juga dilakukan oleh oknum,’’ katanya.