OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Maraknya kasus persetubuhan anak di bawah umur menjadi fokus utama di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang tahun 2023.
Polres OKU Timur melalui Unit PPA Satreskrim berhasil menangani 26 kasus yang menggemparkan masyarakat setempat hingga Desember 2023.
Peningkatan drastis mencapai 160 persen dari tahun sebelumnya menjadi sorotan utama, mengingat pada tahun 2022, Polres OKU Timur hanya mendapatkan laporan terkait persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 10 kasus.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, menekankan pentingnya perhatian bersama terhadap fenomena yang sangat mengkhawatirkan ini.
BACA JUGA:Polisi Awasi Penjualan Kembang Api
"Peran aktif masyarakat, lembaga pendidikan, orang tua, dan pemerintah sangat krusial dalam menekan kasus-kasus persetubuhan anak di bawah umur ini."
"Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan tanggung jawab bersama kita semua," tegas Kapolres AKBP Agung pada akhir tahun lalu.
Kasus terbaru yang menarik perhatian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur melibatkan Kakek Karsono (50).
Sang kakek diduga melakukan persetubuhan terhadap BN, seorang pelajar perempuan berusia 8 tahun, warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Antisipati Kebakaran di Malam Tahun Baru, Ratusan Petasan Diamankan Polisi
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah tersangka pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, yang hendak bermain di rumah tetangga, dipanggil oleh Karsono untuk masuk ke dalam rumahnya.
Saat korban masuk, pintu dikunci dari dalam, dan pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar.
Kejadian tersebut hanya terungkap setelah korban, BN, menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua, Suparno (42), pada awal Desember 2023.