Orang tua korban segera melapor ke Polres OKU Timur dengan nomor laporan polisi LP - B / 131 / XII / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Desember 2023.
BACA JUGA:Kelompok Gaza Hendak Tawuran di Prabumulih, Begini Nasib 33 Remaja yang Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Mau Berpergian Jauh ? Bisa Hubungi Polisi Dulu
Tersangka Karsono dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat 1n UU RI Nomor 17 tahun 2016, perubahan kedua dari UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selama tahun 2023, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur juga menangani 10 kasus kekerasan terhadap anak dan 11 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lalu memberikan gambaran menyeluruh tentang tantangan serius yang dihadapi oleh pihak penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan perlindungan bagi anak-anak di wilayah tersebut. (lid)