PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Mulai besok (2/1) pembelajaran untuk semester genap tahun ajaran 2023-2024 jenjang pendidikan TK/PAUD, SD, SMP, SMA sederajat dimulai.
Jadwal ini sesuai kalender akademik yang ditetapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel dan Disdik kabupaten/kota. Karenanya, sekolah-sekolah pun me-warning para siswa dan guru supaya bersiap-siap dan tidak memperpanjang libur di hari pertama sekolah.
Plt Kepala SMP Negeri 1 Palembang, Drs Maju Partogi Simanjuntak MSi mengatakan hari pertama sekolah di semester genap rencananya diawali upacara bendera dan pembinaan kepada para siswa dan guru.
"Kegaiatan awal rencanaya upacara bendera, lanjut pembinaan kepada seluruh warga sekolah untuk kegiatan semester genap tahun ajaran 2023/2024," jelasnya, kemarin.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Begini Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2024 dari Laman Resmi Kemdikbud
BACA JUGA:Lengkap, Inilah Rincian Alokasi Kuota SNBP 2024 untuk Setiap Sekolah
Setelah kegiatan tersebut, katanya, siswa dan guru akan memulai pembelajaran seperti biasa. "Langsung belajar setelah upacara dan pembinaan. Kita minta para siswa dan guru mematuhi jadwal libur dan masuk sekolah yang sudah ditetapkan. Sebelumnya kita juga sudah mengimbau warga sekolah, InsyaAllah tidak ada yang menambah atau memperpanjang libur," ucapnya.
Kepala SD Negeri 189, Rita Purnamasari SPd MSi juga menyebut pada awal semester genap, jika tidak ada halangan cuaca akan diawali dengan upacara bendera. "Untuk hari pertama kita upacara dulu paginya, mudah-mudahan tidak hujan," ujarnya.
Setelah upacara biasanya para guru diminta mempersiapkan hari pertama proses belajar mengajar, dan siswa diminta merapikan ruangan. "Meski hari pertama sekolah, kita akan aktif belajar seperti biasa," ungkapnya.
Kepala SMA Negeri 10 Palembang, Rozali SPd MPd mengatakan sesuai kalender akademik semester genap diawali tanggal 2 Januari 2024. "Kita akan melakukan pembinaan bagi para siswa dan guru, kemudian dilanjutkan pembelajaran seperti biasa," bebernya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, Drs H Sutoko MSi mengatakan jadwal libur telah diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21/2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, Menengah, Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka, Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013, dan Kalender Akademik Semester Gazal Tahun Pelajaran 2023/2024.
BACA JUGA:Banyuasin Miliki Sekolah Peduli Air. Satu Sekolah Satu Sumur Bor
BACA JUGA:Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Inilah Fitur Baru Pengelolaan Kinerja Bagi Tenaga Pendidikan
Pihaknya melarang keras para siswa dan guru yang menambah atau memperpanjang libur semester ganjil. "Tidak diperkenankan bagi guru dan siswa menambah libur. Jangan lengah keenakan libur malah memperpanjang waktu libur sekolah," tegasnya.
Selain itu, ia menegaskan selama libur siswa SMA/SMK telah diminta tidak melakukan kegiatan yang tidak sepatutnya dilakukan seorang pelajar. Misalnya tawuran, berkerumun, hingga perbuatan melanggar hukum lainnya.