SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini harus mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan mereka.
Keputusan ini diambil setelah keduanya dinyatakan bersalah dalam Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang digelar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba pada Kamis, 28 Desember 2023.
Majelis TP-TGR, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Majelis Plt. Inspektur Inspektorat Muba, Mirwan Susanto SE MM, Sekretaris Majelis Kepala BPKAD Muba H Zabidi SE, MM, dan Anggota Majelis Kepala BKPSDM Muba Drs Aidil Fitri Msi, memerintahkan keduanya untuk mengembalikan nilai kerugian negara dalam waktu 14 dan 30 hari.
Jika tidak, mereka diminta menyerahkan fisik jaminan untuk pelelangan, setelah sebelumnya telah menyerahkan jaminan.
BACA JUGA:MANTAB! Tim Punisher Jatanras Tangkap Pelaku Pembunuhan 4 Orang Muba, Di Sini Persembunyiannya
BACA JUGA:Bukit Pendape Muba Sajikan Wisata Alam. SIlakan Buktikan !
"Ada dua kasus, satu terkait hilangnya kendaraan dinas dan satunya terkait kekurangan volume dalam pekerjaan. Keduanya, berdasarkan putusan, harus mengembalikan kerugian negara," ungkap Tim Sekretariat Majelis TP-TGR Muba, A. Zukashmir SSTP MEcDev.
Zukashmir menambahkan bahwa kedua tertuntut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat sebagai Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sebelum kemudian disidang oleh Majelis TP-TGR.
Menurut Kashmir, sidang ini dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Perbup Muba Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemkab Muba.
Zukashmir menjelaskan bahwa ada tiga jenis sidang TP-TGR yang menyelesaikan perkaranya, yaitu Sidang Majelis untuk proses pemeriksaan tindakan yang tidak melanggar hukum atau kelalaian.
Sidang Majelis karena wanprestasi atas keputusan sidang sebelumnya, dan terakhir, Sidang Majelis karena keberatan atas Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).
"Kegiatan ini akan tetap dilaksanakan secara rutin setiap tahun sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat," tandasnya.