Kepala polisi distrik Shah Alam ACP Mohd Iqbal Ibrahim mengatakan penggerebekan itu dilakukan oleh divisi Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran Bukit Aman sekitar pukul 18.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Setahun, 1.900 Jenazah WNI Dibawa Pulang
BACA JUGA:TNI Pulangkan 14 WNI
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transit.
Operasi ini berujung pada penangkapan 53 warga negara Indonesia, termasuk 12 perempuan, lima laki-laki Bangladesh dan satu laki-laki Myanmar.
Puluhan orang yang ditangkap berusia antara 20 sampai 56 tahun. Mohd Iqbal mengatakan 55 tersangka telah ditahan selama 14 hari. Sementara empat agen ditahan selama 28 hari.
Dia menambahkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran serta Pasal 6( 1)(c) dan 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi. (*/air)