Jokowi Berlakukan Pajak Pekerja Mulai 1 Januari 2024, Begini Perhitungannya

Sabtu 30 Dec 2023 - 18:00 WIB
Reporter : 73DOR
Editor : Andre Jedor

4. Penghasilan di atas Rp6,85 juta sampai Rp7,3 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp7,3 juta sampai Rp9,2 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp9,2 juta sampai Rp10,75 juta dikenakan 1,5%

BACA JUGA:Tampil Lebih Percaya Diri! Coba 9 Trik Ini Biar Wawancara Pekerjaan Pertama Berjalan Lancar

BACA JUGA:Warga Protes Drainase Tak Rampung, Desak Upah Pekerja Dibayar

Kategori C, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan tidak kena pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang.

Tarif Efektif Bulanan Kategori C

1. Penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%

2. Penghasilan di atas Rp6,6 juta sampai Rp6,95 juta dikenakan 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp6,95 juta sampai Rp7,35 juta dikenakan pajak 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp7,35 juta sampai Rp7,8 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp7,8 juta sampai Rp8,85 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp8,85 juta sampai Rp9,8 juta dikenakan 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp9,8 juta sampai Rp10,95 juta dikenakan 1,5%

BACA JUGA:Pertamina Ukir Senyum Masyarakat, Pekerja Rutin Bersedekah

BACA JUGA:Sedang Mencari Pekerjaan? Ini Rekomendasi Aplikasi Pencari Lowongan Kerja yang Populer

Kategori :