Jokowi Berlakukan Pajak Pekerja Mulai 1 Januari 2024, Begini Perhitungannya

Sabtu 30 Dec 2023 - 18:00 WIB
Reporter : 73DOR
Editor : Andre Jedor

6. Penghasilan di atas Rp6,75 juta sampai Rp7,5 juta dikenakan pajak 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp7,5 juta sampai Rp8,55 juta dikenakan pajak 1,5%

8. Penghasilan di atas Rp8,55 juta sampai Rp9,65 juta dikenakan pajak 1,75%

9. Penghasilan di atas Rp9,65 juta sampai Rp10,05 juta dikenakan pajak 2%

10. Penghasilan di atas Rp10,05 juta sampai Rp10,35 juta dikenakan pajak 2,25% 

BACA JUGA:Tragis, Pekerja Pembuat Gapura di Gandus Ambruk Tersengat Listrik, Begini Kondisinya

BACA JUGA:BUMN Perumnas Buka Lowongan Kerja Posisi Staf Perencanaan Teknis, Ini Deskripsi Pekerjaan dan Kualifikasinya!

Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak. 

Pertama, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang. Kedua, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang.

Ketiga, kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang. Keempat, kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang.

BACA JUGA:Otomotif Pimpin Pasar Tren Kenaikan Gaji, Para Pekerja Optimis Menyambut Tahun Baru

BACA JUGA:5 Bidang Pengajian yang Paling Mudah Mendapatkan Pekerjaan

Tarik Efektif Bulanan Kategori B

1. Penghasilan sampai Rp6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%

2. Penghasilan di atas Rp6,2 juta sampai Rp6,5 juta dikenakan 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp6,5 juta sampai Rp6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5%

Kategori :