"Kemudian, pipa minyak yang sudah di bor, ia sambungkan kembali memakai pipa paralon. Lalu, pipa paralon ia salurkan ke sebuah selang. Selang ini lah yang nantinya menuju ke tempat penampungan minyak yang telah disiapkan," bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya.
"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, " ucapnya.
Tersangka Ilham sendiri mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian minyak di Pipa yang dikelola PT Pertagas.
BACA JUGA:Luka Kritis Usai Grebek Lokasi Judi, Keberanian Anggota Polres Muratara Patut Diacungi Jempol
"Baru satu kali pak, belum mau dijual hasil curian. Kita baru mau menampung minyak itu, " katanya.
Terkait lokasi kebun yang ditemukan barang bukti minyak mentah tersebut, tersangka membantah wilayah tersebut kebun itu miliknya.
"Ya, kalau kolam terpal punya Saya. Namun lokasi kebun bukan punya Saya, " terangnya singkat.
Sementara itu, Kepala Distrik Jambi PT Pertamina Gas Central Sumatera Area Fithro Rizki menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi Polsek Tungkal Jaya dalam mengungkap kasus pencurian minyak ini.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Malu-Malu. Tutupi Wajah Pakai Tas
"Ya, kami apresiasi. Sangat cepat Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut. Kerugian sendiri akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp 41 juta, " tutupnya.