SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah sekian purnama tak pernah terdengar lagi, kasus illegal tapping di Jalur Pipa Tempino-Plaju yang dikelola PT Pertagas tiba-tiba mencuat lagi.
Kali ini terjadi di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Beruntung, kasusnya cepat terkuak setelah Ilham (46) warga dusun II, Desa Simpang Tungkal yang merupakan pelaku aksi tersebut berhasil diringkus jajaran Polsek Tungkal Jaya (Tuja) Rabu (27/12/2023).
"Ya, kurang dari tiga hari. Kasus pencurian minyak mentah milik PT Pertagas berhasil diungkap. Serta satu pelaku berinisial IL berhasil kita tangkap," ujar Kapolres Muba AKBL Imam Safii SIK MH melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah dihadapan awak media saat memimpin press rilis di Mapolsek Tungkal Jaya, Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ungkap 144 kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi, Gembong Dilindungi Gangster Thailand
Terungkapnya kasus ini kata Febriansyah berawal dari adanya laporan pencurian minyak mentah yang dilaporkan PT Pertagas, Minggu (24/12/2023).
Pihak Polsek Tungkal Jaya kemudian melakukan gerak cepat dengan melakukan penyelidikan dengan dibantu unit identifikasi Polres Muba.
Awalnya kata Febriansyah, pihaknya terlebih dahulu mengamankan barang bukti berupa 6.000 liter minyak mentah milik PT Pertagas.
Minyak itu, tepat berada di kolam penampungan yang ada di kebun diduga milik Ilham yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Usai Klarifikasi Sang Kades Acungkan Jempol, Bawaslu Ogan Ilir Akan Panggil Kadis PMD. Ada Apa?
Lokasi kolam ataupun kebun tersebut berjarak sekitar 500 meter dari pipa minyak PT Pertagas.
"Setelah mengamankan barang bukti, kita langsung menangkap IL saat berada di sebuah rumah yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya," tandasnya.
Modus tersangka sendiri jelas Kapolsek diawali dengan melakukan survei lokasi dan membuat penampungan minyak.
Setelah itu, pelaku melubangi pipa minyak pertagas menggunakan mesin bor.