Raup 4,3 Triliun Dari Pajak Daerah

Jumat 29 Dec 2023 - 17:00 WIB
Reporter : Ardila Wahyuni
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Program Pemutihan Pajak tahun 2023 yang digelar Pemprov Sumsel telah berakhir pada 23 Desember 2023. Terbukti program ini mampu meningkatkan awareness dan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), lantaran adanya keringanan yang diberikan kepada wajib pajak (WP). 

Keringanan itu berupa pembebasan denda dan bunga pajak, tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar 1 tunggakan pajak dan/atau pajak 1 tahun berjalan. Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.

Lalu pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel. 

Data terakhir per 16 Desember 2023, torehannya pun positif. Realisasi PKB mencapai 101,77 persen atau sebesar Rp1,16 triliun dari target Rp1,14 triliun. Sementara BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) baru terealisasi 97,72 persen atau Rp1,08 triliun dari target Rp1,11 triliun. Namun secara total pendapatan pajak daerah sebesar 98,74 persen atau Rp4,3 triliun dari target Rp4,35 triliun.

BACA JUGA:Pajak Reklame Terdampak Iklan Politik, Perolehan 4 Sektor Pajak Rendah

BACA JUGA:Administrasi Perpajakan Belum Optimal

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan Pemutihan Pajak mendorong realisasi PKB, bersama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang realisasinya sudah di atas 100 persen dari lima pajak daerah yang ada. “Kita berharap sampai akhir tahun 2023 ini semua pajak yang dihimpun dapat tercapai sesuai target,” tuturnya. Seperti pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang telah terealisasi 97,72 persen atau Rp 1,08 triliun dari target Rp1, 11 triliun.

Pajak Air Permukaan (PAP) 84,85 persen atau Rp11,3 miliar dari target Rp13,3 miliar, dan Pajak Rokok 76,01 persen atau Rp540 juta dari target Rp710 miliar. “Pajak kendaraan lima tahunan plus perpanjangan 2 tahun wajib dibayar, jika tidak akan dilakukan pemblokiran dan penghapusan data STNK atau kendaraan,” tegasnya. 

Menurutnya, kendaraan yang sudah diblokir otomatis menjadi bodong dan tidak boleh dipakai lagi. Sehingga ia berharap pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak tetap melaksanakan kewajibannya membayar pajak tersebut. Menurutnya, pajak yang dibayarkan ini juga untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumsel. 

BACA JUGA:Lampaui Target tapi 4 Sektor Pajak Masih Rendah, Ternyata Ini Penyebabnya!

BACA JUGA: Manfaatkan Pemutihan Pajak di Last Minute, Sehari Kantor Samsat Layani 1.200 Kunjungan

Plh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr Hendriwan mengatakan telah terbit Surat Relaksasi Perpajakan Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB tanggal 7 November 2023 lalu. 

Beberapa poin penting yang harus dilakukan Pemerintah Daerah, di antaranya mengambil langkah-langkah strategis meningkatkan kepastian penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah. Kemudian Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi sesuai amanat Pasal 96 UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda.  (yun/fad)

 

Kategori :