MURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaka Utama alias Jako (21) dan Feri Setiawan (27), warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, berhasil ditangkap pada Senin 25 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka dikejar oleh warga setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan terhadap sepeda motor KTM dengan nomor polisi BG-7518-GB, milik IA (35).
Kejadian tersebut terjadi saat sepeda motor tersebut terparkir di samping rumah di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi, pada Senin, 25 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Pemilik motor tidak berada di rumah karena sedang bekerja membongkar pelaminan di Kota Lubuklinggau.
Setelah mendapat informasi kehilangan motor, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan Polsek Purwodadi untuk mengejar kedua pelaku.
Pengejaran dilakukan oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura dengan dukungan Unit Satreskrim Polsek Purwodadi.
BACA JUGA:Info Pengumuman Seleksi PPPK: Kemenag Daerah Ini Ungkap Pernyataan Berikut, Benarkah 28 Desember?
BACA JUGA:Jalan Lettu Karim Kadir Amblas, Ini Perintah Tegas Pj Wako Palembang Ratu Dewa pada Dinas PUPR!
Kedua pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Mandi Harjo, beserta barang bukti berupa sepeda motor KTM milik korban.
"Mereka saat ini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Mura,"ujar Kapolres, Kamis, 28 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Herman Junaidi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan pemain lama yang sudah masuk dalam Daftar Target Operasi (TO).