LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Selain memberikan himbauan akan bahaya kebakaran akibat petasan di Malam Tahun Baru, aparat Polsek Kota Lahat tak segan-segan untuk menindak pedagang petasan di pasar tradisional.
Ratusan petasan berhasil diamankan. Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardj didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat Ipda Zulkarnain SH membenarkan hal tersebut.
"Iya, terpaksa kami amankan agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat," tegasnya. Ia mengatakan petasan berdampak pada kebakaran baik itu, rumah maupun lokasi-lokasi yang dinilai rawan kebakaran.
Dikatakannya, polisi sebelumnya sudah memberikan himbauan agar tidak menjual petasan menjelang tahun baru ini.
BACA JUGA:Tak Hanya Petasan, Polsek Ini Temukan Tuak Dalam Razia Pekat
"Ledakan dari petasan juga membahayakan penguna. Karena bisa menimbulkan cidera pada tubuh manusia," katanya.
Selain itu, petasan membahayakan orang lain mulai dari kesehatan hingga jantung bagi penderita. "Jadi tidak ada segi positifnya dari adanya petasan tersebut," cetusnya. petasan memang digunakan untuk keperluan tertuntu saja.
"Jadi petasan hanya digunakan untuk pembukaan festival, atau kegiatan ritual yang memang disyaratkan," tambahnya.
Karena itu, ia menghimbauan terhadap para pedagang petasan untuk tidak asal menjual petasan saja. "Pikirkan dampak dari petasan agar tidak merugikan orang lain," tegasnya.
BACA JUGA:Patroli Mobile- Razia Petasan
BACA JUGA:Petasan dan Miras Mendominasi
Dijelaskannya, pihaknya sudah melakukan himbauan sepanjang Jalan Mayor Rsluslan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Selasa malam (26/12). "Namun masih ada juga yang tak mengidahkan himbauan jadi kami tindak," tuturnya.
Dari hasil penertiban tersebut didapati tiga lapak pedagang milik Sutri Tata Mita, Yeni Astuti dan Herman yang masih menjual petasan.
"Petasan yang kami amankan dapat menimbulkan suara ledakan dan yang dapat memicu kebakaran yang berlokasi di pinggir jalan Mayor Ruslan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat," katanya.