Patroli Mobile- Razia Petasan

Sanksi Teguran hingga Pidana

Palembang-Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait bunyi petasan yang  meresahkan di bulan Ramadan, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib dan jajaran memastikan akan melakukan pengawasan terkait hal tersebut. Bila hal tersebut mengganggu rasa nyaman masyarakat terutama di malam hari saat orang sedang khusyuk melaksanakan salat Tarawih dan saat Subuh.

" Untuk sekarang ini, kami memang tengah menggalakkan operasi dan juga patroli mobile sekaligus hunting ke titik-titik rawan aksi kriminalitas dan tawuran di Kota Palembang. Bahkan terkait juga petasan ini, menjadi target kami dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama mereka ini yang sedang beribadah," ulas Kombes Pol Mokhammad Ngajib yang dibincangi koran ini, kemarin.

Bahkan menurut Ngajib, untuk aksi di lapangan tersebut, tidak hanya berasal dari jajaran Polrestabes Palembang.  Namun juga melibatkan polsek jajaran dan unsur Forkompinda serta instansi terkait. Di samping itu juga, meminimalisir hal ini, pihaknya juga dalam waktu dekat akan menertibkan pedagang petasan tersebut. Sehingga ke depan, mereka  yang melaksanakan ibadah puasa ini bisa lebih tenang dan khusyuk ketika beribadah. BACA JUGA : PNS Perawat Residivis Dituntut 10 Tahun

" Selain itu, pedagang petasan nanti menjadi target kami juga. Terlebih lagi, bila mereka tetap bersikeras dagang petasan tadi. Yang juga tidak kalah penting lagi, kesadaran dari kalangan masyarakat terutama orang tua untuk mengawasi aktivitas anak--anak saat Ramadan terutama di waktu malam. Diharapkan dengan sinergi seperti ini, memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, terutama mereka yang beribadah," terangnya.

Adapun untuk sanksi, dikatakan Ngajib mulai dari teguran lisan dan hingga akhirnya sanksi pidana. Belum lagi, bila hal tersebut menjadi pemicu aksi kekerasan hingga kebakaran. Oleh karena itu, dirinya berharap semuanya bisa menjadi motor dan bergerak agar kegiatan bermain petasan terutama di bulan Ramadan bisa berkurang dan hilang.

" Untuk pertama mungkin imbauan dan peringatan lisan, namun kalau hal ini dilakukan berulang, pasti ada sanksi yang lebih tegas. Terlebih bila ini menjadi pemicu terjadi tawuran ataupun kebakaran yang menimbulkan luka atau korban jiwa, maka nantinya ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 187 KUHP. Bahkan ancaman hukumannya juga tidak main-main," tegasnya.

Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo yang dibincangi oleh koran ini juga melarang  beemain petasan. Apalagi hal ini, diakuinya bisa memicu terjadi tawuran antar kelompok, kampung hingga antar remaja. Selain itu juga, dirinya juga menghimbau ke semua pihak untuk tidak banyak untuk lakukan aktifitas terutama di malam hari dan tidak keluar rumah bila tidak ada yang penting atau keperluan tadi.

" Hal ini kita larang, karena berpotensi menimbulkan keributan dan tawuran. Di samping itu, bila memang tidak ada yang mendesak dan kepentingan, akan lebih baik tetap berada di rumah atau tempat ibadah untuk berzikir, tadarus Alquran dan sebagainya. Karena itu, bila masih ditemukan apalagi ada juga konvoi atau kumpul-kumpul pastinya akan kita tindak tegas. Untuk itu, razia dan patroli hunting akan terus kami lakukan," pungkasnya. (afi/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan