JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Antusiasme meningkat di kalangan mereka yang tengah menantikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Pemerintah memutuskan untuk menggelar seleksi tersebut setiap tiga bulan, menandai perubahan signifikan dalam sistem rekrutmen ASN.
Meskipun rincian skema seleksi masih dalam tahap penentuan, sejumlah informasi penting sudah mulai terungkap untuk memandu calon peserta yang tengah mempersiapkan diri.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa pengumuman resmi pembukaan pendaftaran CPNS tahun 2024 kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan Maret atau April 2024.
BACA JUGA:Gaji PNS Seperti Pegawai BUMN, Seleksi CPNS 2024 Bakal Tambah Ramai Peminat
BACA JUGA:UU ASN Bawa Sejahtera, Mulai 2024 PNS dan PPPK Bakal Dapat Bonus dan Insentif Triwulan, Begini Skemanya
Langkah ini diambil pemerintah untuk memberikan instansi pemerintah waktu yang cukup guna mempersiapkan diri serta menjalankan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Para calon pelamar CPNS 2024 juga perlu memahami dengan baik persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk kriteria umum dan khusus sesuai dengan formasi jabatan yang diminati.
Persyaratan umum melibatkan kewarganegaraan Indonesia, usia antara 18 hingga 35 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, kondisi jasmani dan rohani yang sehat, tidak pernah mendapatkan hukuman pidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari berbagai instansi, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain persyaratan umum, formasi jabatan tertentu memiliki kriteria khusus. Misalnya, calon pelamar untuk formasi tenaga kesehatan diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
BACA JUGA:5 Mobil yang Paling Cocok Bagi PNS, Yuk Sesuaikan dengan Gaji yang Dimiliki
BACA JUGA:6 Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK, Bagaimana Nasibnya Pada 2024?Sementara formasi tenaga pendidik menuntut ijazah S-1/D-4 dari perguruan tinggi terakreditasi sebagai syarat utama.
Formasi tenaga teknis, di sisi lain, menuntut keahlian atau keterampilan tertentu yang harus dibuktikan dengan sertifikat yang valid.
Pendekatan progresif dalam mengatasi kekurangan pegawai menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dalam mereformasi proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK.
Pada akhir Oktober 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan perubahan signifikan ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Daftar 10 Perguruan Tinggi Pencetak PNS Terbanyak di Indonesia, Buruan Cek!
BACA JUGA:Bahaya! Melanggar 10 Ketentuan ini PNS Bisa Diberhentikan, Kuota CPNS Bisa Makin Banyak Nih
Seleksi CASN yang sebelumnya acara tahunan kini akan dilakukan beberapa kali dalam setahun, menandai perubahan dari rekrutmen setahun atau dua tahun sekali.
Keputusan ini diambil bukan hanya untuk mengatasi kekurangan pegawai tetapi juga untuk menghentikan praktik rekrutmen tenaga honorer yang sering terlambat dalam penempatannya akibat pensiun.
MenPANRB berkomitmen untuk mengoordinasikan proses rekrutmen setiap tiga bulan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah juga tidak berencana menggelar rekrutmen secara besar-besaran, melainkan akan menilai pertumbuhan kebutuhan di setiap kementerian.
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Seleksi CPNS 2024 Digelar Setiap 3 Bulan Sekali, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi