SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan buku Petunjuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Buku tersebut berfungsi sebagai panduan bagi peserta PPPK 2023 yang berhasil melewati tahap kompetensi akhir.
Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK wajib melakukan tahap akhir pemberkasan dengan mengisi DRH NI PPPK 2023.
Pengisian DRH NI telah dimulai sejak 14 Desember 2023 dan berlangsung hingga 12 Januari 2024, sesuai jadwal yang telah diumumkan oleh BKN.
BACA JUGA:Ribuan Formasi PPPK Tak Terisi, Nihil Pelamar, Banyak Tak Penuhi Passing Grade
Setelah pengisian DRH NI, peserta yang telah lolos seleksi dapat memperoleh nomor induk PPPK. Dengan nomor induk tersebut, peserta PPPK 2023 dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan nomor induk PPPK dilaksanakan pada periode 13 Januari hingga 11 Februari 2024.
Pemberkasan pengisian DRH NI PPPK 2023 memiliki syarat-syarat yang diatur oleh Juknis PPPK dari BKN.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyiapkan beberapa berkas, antara lain:
BACA JUGA:Ratusan Guru Merasa Dicurangi, Tolak Hasil Seleksi PPPK di Muratara, Akan Lapor MenPANRB
- fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir
- daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermeterai
- surat keterangan catatan kepolisian