jelasnya.
Hal itu dikarenakan hasil kompetensi teknis pada nilai CAT BKN belum termasuk muatan nilai SKT Tambahan yang
dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemdikbudristek. Untuk pelamar yang
memiliki Sertifikat Pendidik atau Serdik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data
Kemdikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis. (*/)
Kategori :