SUMATERAEKSPRES.ID - Berdasarkan penyesuaian kembali jadwal seleksi PPPK 2023 dalam surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023,
harusnya untuk formasi guru diumumkan 22 Desember 2023.
Namun nyatanya, belum semua instansi yang telah mengumumkan hasil seleksi di laman masing-masing.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, menyebutkan, per 23 Desember 2023, baru
323 instansi pemerintah yang sudah mengumumkan hasil seleksi PPPK guru. “Para peserta yang dinyatakan lulus
merupakan peserta yang telah melewati tahapan seleksi kompetensi dengan sistem CAT,” katanya. Seleksi itu
meliputi Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.
Molornya pengumuman itu karena berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi
PPPK, untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah Tahun 2023 Diktum 18, instansi daerah dapat
melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.
Ada pun bobot nilai SKT Tambahan sebesar 30 persen dari nilai SKT keseluruhan yang ditampilkan pada
pengumuman hasil seleksi. Sementara untuk bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN selain SKT
Tambahan memiliki persentase sebesar 70 persen.
“Dengan kata lain, hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN yang langsung dapat dicek peserta saat ujian
selesai dan tertera pada setifikat CAT belum merupakan hasil akhir yang terlampir pada pengumuman hasil,”