OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Proses pembahasan laporan dugaan ketidaknetralan seorang oknum kepala desa (Kades), AP di Ogan Ilir berlanjut. Dengan pelapor melengkapi syarat materil berupa video asli yang sempat viral di medsos, laporan ini telah teregister.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Koordinator Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli oktayanti mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno kedua.
“Dari hasil kajian, sudah terpenuhi syarat formil dan materil laporan itu, jadi bisa diregister. Sekarang sudah masuk proses pembahasan awal di Gakkumdu," jelas Leli, Jumat (22/12). Mulai dilakukan pembahasan bersama dengan wakil dari Polres dan Kejari Ogan Ilir yang sama-sama tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Leli menjelaskan, dengan sudah teregisternya laporan itu, artinya ada indikasi pelanggaran pidana dari oknum kades yang terindikasi mengajak warga mencoblos caleg tertentu di dapil 4 Ogan Ilir tersebut.
BACA JUGA:Kades Dituntut Lebih Visioner, Kreatif, dan Inovatif, Pj Bupati Banyuasin Lantik 48 Kades
BACA JUGA:Tahan Mantan Kades Diduga Korupsi PAD Rp9,6 Miliar, Simak Penjelasan Kajari OKI
"Sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan. Saat dalam proses. Untuk hasilnya belum. Nanti, akan dibuat BA-nya (berita acara), setelah itu kami baru bisa kami sampaikan," tukas Leli.
Jika nantinya oknum kades terindikasi melanggar pasal 282 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang netralitas, maka sesuai pasal 547 UU Pemilu disebutkan, sanksinya terberatnya pidana 3 tahun dan denda Rp36 juta.
Terpisah, Ketua Umum Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS), Prasetya Sanjaya SH mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait video viral yang diduga kades di Ogan Ilir mengumpulkan dan mengarahkan warga untuk mencoblos salah satu caleg.
“Kita ketahui bersama kalau kepala desa itu merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa, jadi harus bersifat netral dan tidak boleh memihak pada calon tertentu,” ujarnya.
BACA JUGA:Polisi-Jaksa Turun Tangan, Koordinasi Bawaslu OI, soal Oknum Kades Diduga Tak Netral
BACA JUGA:Video Oknum Kades Tak Netral Makin Viral di Medsos, Netizen: Copot Jabatannya!
Kata Prasetya, jabatan kades itu melekat, di mana pun dan kapan pun selama orang itu masih menjabat kades. Selama itu pula harus dan wajib bersikap netral. “Kejadian di Ogan Ilir ini tentunya harus menjadi atensi oleh Bawaslu karena netralitas para kades dan perangkat desa dalam Pemilu 2024 itu harga mati demi membangun demokrasi,” tegasnya.
Undang-Undang tentang Desa telah menjadi nyawa pembangunan desa sejak 2014. “Kami dari Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) mengimbau para kades dan perangkat desa untuk menghormati undang-undang ini dan mematuhinya,” tambah Prasetya.
Ditambah dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (j), isinya kades dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.