PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar buat penikmat rokok, pemerintah mengumumkan kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan CHT sebesar 10 persen ini menjadi kabar baik bagi penerimaan negara.
Namun, di sisi lain, juga berdampak pada harga jual eceran rokok di masyarakat.
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/202.
BACA JUGA:Nah Loh, Jualan Rokok di Warung, Eceran, dan Online Bakal Dilarang. Ternyata Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Makin Mahal, Harga Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, Ini Rinciannya
Yakni mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok, dan atau Klobot serta Tembakau Iris.
Menurut PMK tersebut yang dikutip pada Jumat, 22 Desember 2023, batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut rincian batasan harga jual eceran rokok per batang yang akan diterapkan pada 1 Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp 2.260/batang (naik dari Rp 2.055/batang pada 2023)
- Golongan II: Rp 1.380/batang (naik dari Rp 1.255/batang pada 2023)
BACA JUGA:Mau Berhenti Merokok? Lakukan Mulai dari Hal-Hal yang Kecil, Terapkan 5 Cara Ini
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)