Minimalisir Tipikor, Kejari Palembang Lakukan Langkah Ini Pada ASN di Pemkot Palembang!

Rabu 20 Dec 2023 - 15:53 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Novis

"Kami berharap dengan adanya sosialosasi ini akan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum kepada camat, lurah dan ASN di pemkot Palembang," imbuhnya.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Pj Sekda Kota Palembang Sidak Pasar dan Gudang Sembako, Ini Fakta dan Penegasannya!

BACA JUGA:Sedih, Pasar Martapura Sepi dan Banyak Toko Tutup, Wabup OKU Timur Himbau Pedagang Lakukan Hal Ini

Ia mengatakan tugas bidang datun salahsatunya memberikan pendampingan hukum, memulihkan dan menyelamatkan kekayaan negara serta menjaga kewibawaan negara melalui Jaksa Pengacara Negara

"Nah sapa saja yang dapat jaksa pengacara negara dampingi pertama dari pemerintahan, BUMN dan BUMD," katanya.

Ia menjelaskan sudah menjadi tugas Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah.

Aaau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi.


Kejari Palembang melakukan Sosialisasi Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di lingkungan Pemkot Palembang. Foto: nanda/sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Ini Dia Duet Direktur dan Wadir Reskrimsus Polda Sumsel yang Baru: Siap Berantas Illegal Thing, Ini Janjinya!

BACA JUGA:5 Kebiasaan Pagi Hari Ini Bisa Bikin Perut Kamu Rata Loh, Ternyata Simpel dan Sesederhana Itu Ya!

"Pendampingan harus bdrdasarkan Surat Kuasa Khusus mewakili Presiden, pemerintah BUMN mauoun BUMD," jelasnya.

Ia berharap kedepan dengan adanya sosialisasi ini, ASN, camat dan Lurah di Pemkot Palembang akan lebih memahaminperanan datun serta bisa berkonsuktasi dengan bidang dattun," ujarnya (Nanda)

Kategori :