Aturan ini kemudian berlaku secara nasional sejak tahun 2014. Sehingga, setelah tahun tersebut nyaris tidak ada dosen yang lulusan S1 di Indonesia.
BACA JUGA:Ajak Dosen Publikasikan Hasil Riset
Aturan ini menjadi bagian dari tujuan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
3. Memiliki bidang ilmu yang linear
Sebelum lanjut S2 pastikan sudah memilih jurusan yang linier. Sebab, untuk menjadi seorang dosen, calon dosen harus memiliki linieritas jurusan antara strata 1, strata 2, maupun strata 3.
4. Sehat jasmani dan rohani
BACA JUGA:Pernah Dosen Teladan, Jadikan Unsri Rumah Bersama
BACA JUGA:Membangun Guru Kreatif: Dosen Unsri Lahirkan Desain Pembelajaran Berbasis Design Thinking
Sehat dalam hal ini lebih kepada kondisi kesehatan yang baik, tidak mengidap suatu penyakit yang mengganggu dirinya melaksanakan kewajibannya sebagai seorang dosen.
Sedangkan sehat rohani yakni memiliki kesehatan jiwa yang baik. Biasanya dalam lowongan dosen akan disebutkan syarat ini, dengan melampirkan bukti surat sehat dari dokter maupun rumah sakit.
5. Bebas dari tindak pidana
Saat akan mendaftar sebagai seorang dosen, biasanya juga akan diminta surat keterangan bebas dari tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
BACA JUGA:Dosen FEB Unpari Lubuklinggau Beri Pelatihan pada Pengrajin Opak Ubi Kayu
BACA JUGA:Tinjau Progres Pembangunan Rusun Dosen