MUARA ENIM , SUMATERAEKSPRES.ID – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berulah dengan cara lain. Dia membuat kerajinan tangan ilegal, senjata api rakitan (senpira).
Akibatnya Imbang Allazi (23), diciduk Team Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku.
“Dia membuat senpi rakitan di rumahnya,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau SH, didampingi Kasi Humas Polres Muara AKP RTM Situmorang SH.
Sehingga Team Tarantula dipimpin Ipda Nendri SH, menciduk tersangka Imbang di rumahnya, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
“Penangkapannya, sekitar pukul 18.30 WIB, 14 Desember 2023 lalu,” tambahnya.
BACA JUGA:Bawa Senpira, Penadah Motor Curian Diringkus
BACA JUGA:Serahkan Senpira
Ada banyak printilan barang bukti yang disita polisi. Yakni, 1 pucuk senpira laras pendek jenis patahan, 5 butir amunisi kaliber 5.56 mm, 1 buah selongsong amunisi kaliber 9 mm.
“Disembunyikan tersangka di bawah tumpukan daun pisang, belakang rumahnya," ungkapnya.
Pencarian diintensifkan, di pekarangan rumah tersangka. Alhasil ditemukan peralatan dan bahan-bahannya membuat senpi rakitan. Yakni, 5 buah besi bentuk senpira laras pendek,1 buah kayu berbentuk gagang senpi laras panjang.
1 buah mesin las merek RYU 450 watt, beserta kabel las, 1 buah mesin gerinda merek Modern, 1 buah mesin bor merek Modern. Selanjutnya 1 buah ragum, 1 buah tang, 1 buah kikir, 1 buah kunci Inggris, 1 buah palu, 1 ikat kawat las, 4 buah per kecil, 3 buah kacamata las.
BACA JUGA:Temukan Senpira dan Amunisi Aktif di Rumah Orang Tua Tersangka Narkoba
BACA JUGA:Buronan Bawa Senpira, Takut Banyak Musuh
Kemudian, 1 kunci T, 1 pucuk replika senjata jenis pistol, 10 mata gerinda bekas, beberapa potongan plat besi berbagai macam ukuran, serta berbagai macam plat besi menyerupai pelatuk senpi. “Tersangka mengakui belajar membuat senpira secara otodidak,” jelasnya.
Sehingga atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Barang siapa, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya. (way/air)