BACA JUGA:Mencengangkan, Sebegini Banyak BBM Ilegal di Ogan Ilir yang Digerebek Polda Sumsel
“Tersangka ini punya banyak barcode di handphone-nya. Dapat hasil beli dari akun orang lain," sebut Hermansyah.
Sebelumnya, perbuatan curang membeli solar subsidi, juga pernah terungkap dengan tersangka Riko (34) tertangkap tangan sedang mengisi solar di SPBU Desa Pegayut.
Tangki Isuzu Traga pick up nopol BG 8489 MX itu standarnya 60 liter, dimodifikasi jadi kapasitas 100 liter.
Modusnya dia membeli BBM solar subsidi, juga menggunakan banyak barcode. Warga Musi 2 Palembang itu, diduga akan menjual lagi BBM solar subsidi tersebut, untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat.
BACA JUGA:Terungkap! Praktik Penimbunan BBM Ilegal di Jakabaring Berujung Kebakaran
BACA JUGA:Tim Gabungan Tipidter dan Brimob Polda Sumsel Gerebek Gudang Penampungan BBM Ilegal di Ogan Ilir
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 200 liter solar subsidi. Berupa 100 liter dari tangki modifikasi mobil tersebut. Serta 100 liter lagi sudah berada dalam jeriken.
Sebelum mengisi di SPBU Pegayut, dia sudah lebih dulu mengisi di SPBU Poligon Palembang. Tersangka Riko, mengaku hanya menjalankan perintah bosnya, berinisial L yang berdomisili di Kota Palembang.
“Saya ada sekitar 50 barcode MyPertamina. Belinya dari kendaraan lain, 1 barcode Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” bebernya.
Menurutnya, mobil pick up Traga itu milik kakaknya untuk mengangkut sayur mayor ke Pasar Induk Jakabaring. Namun dipakainya untuk ngecor solar di SPBU.
“Untungnya cukup besar. Bisa Rp200 ribu lebih per hari, itu bersihnya. Terus kami jual ke gudang minyak Musi 2,” ungkap Riko. (air)