Berita sebelumnya, Pemerintah berencana menyelaraskan pemberian bonus dan insentif ini dengan Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Beri Bonus Akhir Tahun Bagi PNS dan PPPK, Begini Skemanya
BACA JUGA:Peserta Wajib Tahu Nih! Berikut Kode Pengumuman Seleksi PPPK 2023
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas November lalu menyebut pihaknya tengah siapkan PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Nantinya, pendapatan ASN akan dibagi menjadi beberapa komponen antara lain penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial.
"Untuk penghasilan dibagi atas gaji dalam bentuk salary range, dan upah. ASN akan menerima insentif triwulan dan bonus akhir tahun yang didasarkan pada kinerja organisasi, dan kinerja individu," kata Anas.
Nah, dari UU ASN itu akan lahir dua turunan PP. Pertama ialah PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.
Kedua ialah PP tentang Manajemen ASN. Adapun keduanya ditargetkan rampung pada April 2024 mendatang.