SPSI dan Karyawan PT WLMI Kompak Tolak PHK Massal, Ini Alasannya

Selasa 12 Dec 2023 - 19:38 WIB
Reporter : Ibnu Holdun
Editor : Alfery

BACA JUGA:Struktur Partai Bergerak, Siap Menangkan Amin, Nasdem Juara di Banyuasin

“Sebenarnya DPD SPSI sudah melakukan beberapa kali pengajuan mulai dari three partit hingga mediasi. Dimana ada hak noormatif pekerja yang tidak diberikan Perusahaan. 

Mereka bekerja 12 jam terus menerus tidak dihitung dengan satuan. Dan hak cuti juga. Dan kita telah mengajukan permasalahan ini kepada pihak terkait serta bupati,” ujar Abdullah Anang. 

Dari hasil mediator dengan tegas pemerintah melalui Disnaker Kabupaten Ogan Ilir, mengeluarkan anjuran agar perusahaan melakukan dan memberikan hak-hak pekerja.

“Atas kasus PHK akan kami pelajari dan lihat. Apakah pekerja sudah memenuhi sarat oleh Perusahaan kalau sarat PKWT tidak dipenuhi otomatis akan batal demi hukum.

BACA JUGA:Miris Keamanan BKB dan Sekitarnya, Tas Wisatawan dari Dalam Mobil Raib. Ini Isi Tasnya

Karena perhitungan jauh dari kesesuaian. Dan kita minta agar perhitungan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata dia singkat.

Sementara itu, HRD PT Wahana Lestari Makmur Indralaya, Husnul Mukamar., dalam suratnya mengatakan bahwa saat ini PT. Wahana Lestari Makmur Inderalaya unit Indralaya sejak tahun 2019 mengalami kerugian secara terus menerus sampai dengan saat ini.

Hal ini berdampak pada tertundanya pembayaran gaji, pembayaran pihutang/supplier bahan baku dan barang pembantu produksi, dan juga tidak berimbangnya antara biaya operasional dan penjulalan perusahaan. 

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perusahaan dengan terpaksa mengadakan efisiensi dalam upaya penyeimbangan biaya opersional perusahaan yang akan disesuaikan dengan jumlah karyawan yang ada, dengan melakukan restrukturisasi organisasi perusahaan serta melakukan pemutusan kontrak kerja bagi karyawan berstatus PKWT,” kata Husnul, dalam surat yang dia layangkan kepada pekerja.

Dia juga mengatakan akibat dari efisiensi ini akan diberikan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 15 dan pasal 16, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Kategori :