SUMSEL – Distribusi logistik pemilu berupa bilik suara dan kotak suara sudah dilakukan. Kini semua logistik sudah disimpan di Gudang Logistik KPU Kota Palembang, Jl Tanjung Api-Api Kecamatan Sukarami.
Senin kemarin, ribuan boks atau surat suara calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai didistribusikan. Untuk KPU Palembang, dari total 1,2 juta lebih pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) belum seluruhnya diterima.
Pendistribusian mulai dilakukan pada 11 hingga 12 Desember 2023.
Untuk tahap awal atau termin pertama sebanyak 1.700 boks dikirimkan KPU RI ke KPU Kota Palembang. ‘’Saat ini baru 1.700 boks kita terima.
Tiap boks ini berisikan 500 surat suara. Jadi ada 850 ribu surat suara DPD RI yang kita terima dari total 1,2 juta pemilih. Kekurangan akan disusulkan besok pagi (hari ini, 12/12),” jelas Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin SHI.
Tak hanya itu, sembari menunggu paket selanjutnya dari KPU RI, lanjut mantan PPK Kecamatan Seberang Ulu I tersebut, dia dan seluruh tim akan langsung memindahkan logistik ini ke dalam gudang.
‘’Gudang akan kita kunci rapat dan djaga ketat. Agar surat suara tak ada yang rusak, kita akan mengecek dan juga menghitung ulang surat suara DPD,’’ ujarnya.
Cek ulang dilakukan untuk memastikan ke publik surat suara yang dikirim tidak rusak dan dalam kondisi baik. ‘’Bila nanti masih ada yang rusak atau tidak layak, akan kita sampaikan ke KPU RI untuk dilakukan penambahan,’’ ujarnya.
Sesuai jadwal, setelah surat suara DPD RI akan dikirim surat suara capres-cawapres. Lalu surat suara DPR RI serta DPRD Sumsel. ‘’Untuk surat suara DPRD Kota Palembang paling akhir. Sebab baru tanggal 18 Desember mengecek ke percetakan,” tandasnya.
Surat suara DPD juga sudah tiba di Kantor KPU Empat Lawang. ‘’Total ada 527 kotak surat suara DPD RI yang kita terima. Atau total ada 263.001 lembar,’’ ujar Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman.
Saat ini, surat suara DPD disimpan di gudang KPU Kabupaten Empat Lawang. ‘’Untuk yang rusak kita belum tahu, karena belum disortir dan diperiksa,” ujarnya.
Untuk penyortiran surat suara, lanjutnya, akan dilakukan setelah seluruh surat suara sampai semua. Mulai dari surat suara DPRD, DPR Provinsi, DPR RI dan surat suara capres-cawapres. (Afi/eno/)