Sisanya Rp2,25 miliar, berbagi tiga diberikan kepada tiga kanitnya, Pt, Er, dan Sa. Sementara Rp500 juta lagi, diberikan kepada Hendri atas jasanya telah membantu mengumpulkan uang tersebut dari Herman Mayori.
Dalam proses persidangan hingga tahapan vonis, Majelis Hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, menilai terdakwa Dalizon secara dah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Hakim juga menolak permohonan Dalizon, untuk menjadi justice collaboration.
Sebab, peran Dalizon sebagai pelaku utama dalam kasus tipikor yang menjeratnya. Kemudian, keterangan terdakwa Dalizon soal menyerahkan uang kepada sejumlah nama, AS, Sa, Pt dan H, tidak bisa dibuktikan. (nsw/air)
Kategori :