"Ada beberapa SPJ dibuat terdakwa Suparman tidak mengacu sesuai mekanisme pencairan, dalam SK ketua KONI Sumsel dimana setiap SPJ wajib melampirkan diparaf pejabat Koni," katanya.
Para terdakwa sebagaimana dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebut JPU saat membacakan dakwaan.
Diwawancarai usai sidang, Suparman Roman, mengatakan dirinya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
"Ya kita tidak mengajukan eksepsi, supaya perkara ini cepat selesai," Singkatnya.
Ia juga mengakui adanya kelemahan penerapan adminitrasi penggunaan dana hibah yang dilakukannya bersama pengurus KONI lainnya.
"Ya termasuk dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana hibah KONI Sumsel," pungkasnya.