SUMATEAEKSPRES.ID - Pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M sudah dibuka secara online, nah pendaftar tentu harus tahu apa itu tanggung jawab petugas haji.
Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat untuk mendaftar melalui platform Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Proses pendaftaran petugas haji akan berlangsung mulai tanggal 7 hingga 17 Desember 2023.
Memiliki tanggung jawab dalam berbagai aspek, petugas haji memainkan peran sentral dalam memastikan kesiapan layanan bagi jemaah haji asal Indonesia.
Menurut informasi yang dihimpun dari Kementerian Agama, tugas utama atau tanggung jawab petugas haji mencakup beberapa hal sebagai berikut.
BACA JUGA:PENGUMUMAN, Sudah Dibuka Rekrutmen Petugas Haji 2024. Simak Syaratnya dan Segera Daftar
BACA JUGA:Proses Seleksi Petugas Haji 2024 Masih Berlangsung, Menag Yaqut Lobi Pangeran MBS Tambah Kuota Petugas Haji
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menegaskan bahwa para petugas haji harus menghadapi tantangan besar dalam melayani dan melindungi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H.
Anna menjelaskan bahwa tugas para petugas haji telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 1 ayat 9 menyebutkan bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pelayanan, pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
Lebih lanjut, pada pasal 3 UU 8/2019, dijelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki dua tujuan.
BACA JUGA:Boleh Tunda Berhaji, Diganti Ahli Waris, Jika Jemaah Haji Tidak Istithoah
BACA JUGA:Segera Seleksi 3 Jenis Petugas Haji
Pertama, memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah agar mereka dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat.
Kedua, mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.