SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam waktu dekat Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memutuskan status pelanggaran etik Ketua KPK Nonakftif Firli Bahuri. Sidang dugaan pelanggaran etik rencananya akan digelar Kamis (14/12). Dan, bila terbukti melanggar etik, maka Dewas memutuskan Firli untuk mengundurkan diri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pihaknya telah melakukan selesai melakukan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (8/11). "Hasilnya ada beberapa dugaan pelanggaran etik," paparnya.
Pertama, soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, berhubungan soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan secara tidak benar. Ketiga, soal hubungan penyewaan rumah di jalan Kertanegara.
Dewas telah melakukan pemanggilan 33 orang terkait kasus ini. Mulai dari pelapor, terlapor, hingga pihak eksternal dan ahli. Dari sana, Dewas menyimpulkan Firli diduga melanggar tiga pasal. Di antaranya Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf (j) dan Pasal 8 ayat (e) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Untuk memastikan hasil pemeriksaan ini, Dewas bakal melakukan sidang pelanggaran etik pada Kamis. Dari sana akan ditentukan pelanggaran etiknya. Tumpak menyebut, Dewas tidak bisa memberhentikan Firli. Sebab itu bukan merupakan kewenangan Dewas. "Sanksi terberat jika terbukti adalah meminta yang bersangkutan mengundurkan diri," paparnya. (*/)