SUMATERAEKSPRES.ID - Ada banyak perubahan aturan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Salah satu yang mencuat adalah perubahan meliputi pendaftaran jalur seleksi yang diperketat.
Calon mahasiswa yang sudah diterima di jalur prestasi (SNBP), tidak bisa lagi diterima ataupun mendaftar di seleksi jalur tes (SNBT) maupun mandiri.
Hal itu diungkap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo. “Aturan itu juga berlaku bagi mereka yang sudah diterima dan mendaftar ulang di jalur tes tidak bisa diterima di jalur mandiri,” katanya.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan berdasar prinsip keadilan. “Kalau kita tetap buka opsi bagi calon mahasiswa untuk mendaftar meski sudah diterima, mereka masih boleh coba-coba di PTN lain, artinya kita memberikan keistimewaan bagi calon mahasiswa yang punya privilese ekonomi berlebih,’’ beber dia.
Ketika itu terjadi, yang dirugikan adalah calon mahasiswa yang nilainya di bawah cut off atau ambang batas seleksi prestasi maupun tes. “Sebab, yang tadinya dianggap sudah full kuotanya, ternyata banyak yang meninggalkan kursi di PTN yang sudah didapatkan,” imbuh dia.
Menurut dia, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk yang lolos di SNBP 2024, tapi juga mereka yang lolos di seleksi tiga tahun terakhir. "Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024, SNBP 2023, dan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar SNBT 2024,’’ tambahnya.
Wakil Ketua II Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok memberikan gambaran mengenai ketatnya keinginan siswa untuk bisa masuk PTN ini melalui SNBP. Pada 2023, jumlah siswa yang login untuk SNBP sebanyak 694.878. Kemudian, data final yang ikut sebanyak 663 ribu.
"Dari jumlah tersebut, yang diterima 143 ribu atau hanya 21,6 persen dari yang mendaftar. Bayangkan kalau dari kuota tersebut ada yang tidak dimasuki,’’ tuturnya. Karena itulah, kebijakan baru pada 2024 merupakan bentuk upaya untuk optimalisasi kuota SNPMB. (*/)