Padahal masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023.
BACA JUGA:Amankan Tahapan Pemilu, Ini yang Dilakukan Bawaslu
BACA JUGA:Perangkat Desa Diduga tak Netral, Ini yang Dilakukan Bawaslu
Sementara Bagja memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023 dan melakukan pelantikan pada 19 Oktober 2023.
"DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," ujar hakim.
DKPP menilai Bagja berbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan,
Sehingga tindakan tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.
BACA JUGA:Serahkan Dana Hibah Rp54,985 Miliar, Bupati Enos Ingatkan Hal Ini Pada KPU dan Bawaslu. Katanya....
Selain itu, DKPP mengatakan perubahan sebanyak 4 kali yang dilakukan oleh Bagja merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. (*/air)