Amankan Tahapan Pemilu, Ini yang Dilakukan Bawaslu
--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk memudahkan pengawasan tahapan kampanye dalam Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI punya cara tersendiri. Yakni dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siwaskam.
BACA JUGA:Kampanye Capres di Palembang Diganggu Perusuh, Brimob Polda Sumsel Langsung Bertindak Cepat
Aplikasi Siwaskam ini akan segera diluncurkan. “Peluncuran aplikasi akan kita lakukan dalam dua hingga tiga hari ke depan,” ujar Puadi, anggota Bawaslu RI usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), kemarin.
BACA JUGA:Teken Kerja Sama Pengamanan Pemilu
Dalam aplikasi ini, lanjutnya, proses pengawasan kampanye dalam pemilu akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan. “Untuk jajaran Bawaslu kabupaten/kota kita minta untuk membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye atau Timpas,” ujarnya.
Tim yang dibentuk ini, lanjutnya, memiliki tugas penting. “Mereka harus memastikan bahwa proses pengawasan kampanye berjalan sesuai koridor dan substansi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya.
BACA JUGA:Awasi Pemilu, Beroperasi 24 Jam, PDIP Resmikan Posko Pengawalan
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota membuat strategi khusus dalam mengawasi kampanye di media sosial dalam Pemilu 2024. “Identifikasi (dalam media sosial) tagar populer, akun-akun palsu, dan tren yang berpotensi menyebabkan informasi palsu," kata Bagja.
Dikatakannya, dalam dunia media sosial semua informasi cepat tersebar ke masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi. Bawaslu menggelar apel tersebut dalam rangka untuk persiapan pengawasan tahapan pemilu.
BACA JUGA:Bawaslu Maksimakan Pengawasan
Apel ini diikuti seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Hadir juga Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budie Arie Setiadi dan sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.
Sebelumnya, KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (*)