Perangkat Desa Diduga tak Netral, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Rachmad Badja, Ketua Bawaslu RI--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID –  Netralitas para aparat mulai dari tingkat desa hingga kabupaten harus ditegakkan. Apalagi dalan aturannya, mereka tak boleh terlibat dalam politik praktis.

Sebelumnya, ada kegiatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).  Dalam kegiatan ini dihadiri salah satu cawapres RI Gibran Rakabuming Raka.  Kehadirannya tentu saja membuat beberapa kades yang hadiri dalam Apdesi berfoto bersama anak Presiden RI Jokowi tersebut.

BACA JUGA:Peringatan Buat Para Kades, Tidak Netral Pada Pemilu 2024, Bakal Kena Sanksi Tegas Ini!

Bahkan, kini beredar foto Kepala Desa Serigeni Baru Kecamatan Kayuagung Aliaman berfoto bersama Gibran Rakabuming Rawa, calon wakil presiden RI. Hal ini dinilai menunjukkan tak netralitas sang kades.

BACA JUGA:WARNING! Kades Dilarang Dukung Mendukung, Jadi Timses Hingga Kampanye. Terlibat, Ini Sanksinya

BACA JUGA:Rampung Tanpa Konflik, Pengamanan Pilkades Serentak di Muratara Tetap Siaga

Untuk itulah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan memanggil Apdesi terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam acara Desa Bersatu, pada Minggu (19/11). Mereka dipanggil terkait netralitas kepala desa dalam acara Desa Bersatu. 

‘’Teman-teman Bawaslu DKI sedang bekerja memanggil Apdesi. Kalau nggak salah Senin (27/11) ini untuk meminta keterangannya," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (26/11).
 
Bagja memastikan, pihaknya akan mendalami laporan terkait dugaan ketidaknetralan perangkat desa, jika ditemukan adanya pelanggaran. Namun sampai saat ini, belum ada kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran berkenaan dengan netralitas kepala desa dalam acara tersebut.

‘’Jika ada dugaan pelanggaran tentu akan kami dalami sesuai dengan laporan hasil pengawasan karena pada saat statement itu laporan pengawasan sedang dibuat, tapi kami harus merespon dengan cepat pertanyaan-pertanyaan dari temen-temen media," ucap Bagja.

BACA JUGA:Bawaslu Panggil Panitia Silaturahmi Nasional Desa, Ribuan Perangkat Desa Bersama Cawapres Gibran Rakabuming
 

BACA JUGA:Penertiban APK Penuh Ketegangan! Bawaslu Dapat Penolakan dari Para Sopir

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara Desa Bersatu ke Bawaslu RI. Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang juga hadir dalam acara tersebut turut dilaporkan ke Bawaslu.
 
Adapun kegiatan Desa Bersatu yang dilaporkan itu digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11). AMPPJ melaporkan ketua hingga sekretaris panitia acara, serta Gibran yang hadir dalam acara tersebut.
 
Koordinator Desa Bersatu Muhammad Asri Anas menjelaskan, acara silaturahmi nasional Desa Bersatu dihadiri delapan organisasi perangkat desa. Menurutnya acara itu merupakan sebuah silaturahmi perangkat desa, bukan deklarasi terhadap capres-cawapres pada Pilpres 2024.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Siap Hadapi Pilpres 2024, Hendropriyono: Mereka Punya Mesin Politik Kuat dan Cepat
 
Saat disinggung kartu tanda pengenal yang beredar terdapat gambar Prabowo-Gibran, Asri menegaskan acara tersebut hanya sebuah silaturahmi nasional, bukan acara deklarasi. "Kita silatnas desa, bukan deklarasi," ucap Asri.
 
Meski demikian, Asri mengku siap jika dirinya dipanggil Bawaslu untuk mengklarifikasi acara Desa Bersatu yang dihadiri putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka. "Saya datang kalau dipanggil enggak masalah," tegas Asri.
 
Sesuai aturan perangkat desa, dilarang melakukan politik praktis. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
 
Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

BACA JUGA:Lama Kampanye 75 Hari, 3 Kali Debat Capres, 2 Kali Debat Cawapres
 
Sementara itu, dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
 
Sedangkan Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Sanksinya dalam Pasal 490, dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan