JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Tidak hanya peserta pemilu, yang acapkali melanggar aturan. Penyelenggara pemilu pun tak luput dari itu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sehingga DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Sidang DKPP, Heddy Lugito, Jumat (8/12).
BACA JUGA:Jangan Rusak Pohon demi Kampanye! Bawaslu OKI Tegas: APK di Pohon Harus Diturunkan
BACA JUGA:Ada Caleg Curi Start Kampanye di Medsos, Bawaslu OKU Timur Beri Peringatan Ini !
Heddy menyatakan Bagja terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Permasalahannya, Bagja disebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak 4 kali.
Pertama, mengubah jadwal seleksi dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.
Kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023.
BACA JUGA:Identifikasi Sejumlah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Sumsel Ingatkan Sanksi ASN-Kades Tak Netral
BACA JUGA:Benarkah Money Politics Bakal Bertransformasi Melalui E-Wallet dan E- Money? Ini Jawaban Bawaslu!
Kemudian, pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.
Ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023.
Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus 2023.