BACA JUGA:Wah, Pulau Cantik Ini Larang Penggunaan HP bagi Para Turis, Kok Bisa?
Beliau juga menegaskan bahwa pelaku usaha eksportir harus memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sebagai contoh, Ir Ahmad Mirza MM menyebutkan perbandingan tarif masuk di Amerika, di mana tanaman buah dan sayuran Indonesia hanya dikenakan tarif 2 persen, sementara negara lain mungkin mencapai 8 persen.
"Kami mendukung kebijakan ini karena tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga turut berkontribusi pada perekonomian dan penyerapan tenaga kerja," tambah Ir Ahmad Mirza MM.
Dengan dorongan ini, diharapkan pelaku usaha eksportir dapat lebih kompetitif di pasar internasional, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan.