SUMATERAEKSPRES.ID - OGAN ILIR - Polres Ogan Ilir telah merampungkan hasil giat dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap kasus yang menewaskan Zulkifli (60), beberapa hari lalu.
Kejadian Pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan tersebut telah menyebabkan korban meninggal dunia.
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman menuturkan berdasarkan hasil laporan kegiatan Opsnal Pidum, Piket Reskrim dan Ident Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Bersama Kapolsek Tanjung Batu, AKP Hermansyah SIP didampingi Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 5.30 WIB berlokasi di Jl Juang 45, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
"Pada saat itu saksi atas nama Zaruk yang sedang berada di rumahnya tidak jauh TKP mendengar suara orang berteriak," jelas Iptu Herman.
Saat didekati, saksi melihat dari kejauhan korban Zulkifli berteriak sambil berlari.
"Zulkifli juga berlari sambil memegang leher sebelah kanan yang mana saksi menyangka korban tersebut sedang joging," tuturnya.
Kemudian, setelah itu saksi lain atas nama Hendra datang mendekat ke TKP tidak jauh dari rumahnya.
Karena mendengar ada orang yang bersimbah darah dalam kondisi masih hidup, terguling di pinggir Jl Juang 45.
"Seketika saksi Hendra langsung membawa korban ke Puskesmas Tanjung Raja. Sekira pukul 06.05 WIB sesampai di Puskesmas Tanjung Raja korban sudah meninggal dunia," ungkap Herman.
Korban, Zulkifli bekerja sebagai ojek. Beralamat di Dusun I, RT 01, Desa Kotadaro I, Rantau Panjang.
Diduga Zulkifli adalah korban begal karena sepeda motor Honda Beat yang dipakainya raib dicuri.
Korban mengalami luka tusuk di bagian leher sebelah kanan. Tidak jauh dari TKP, juga ditemukan sebuah sajam berupa pisau kecil yang berlumuran darah.
Diduga digunakan begal untuk menusuk korban. "Untuk pelaku masih kami lakukan lidik oleh Tim Polres Ogan Ilir," pungkasnya. (dik)