Melanggar, Pertamina Sanksi 21 SPBU, Skorsing Penyaluran BBM hingga Pemutusan Hubungan Usaha

Selasa 05 Dec 2023 - 21:22 WIB
Reporter : Tim
Editor : Edi Sumeks


PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi kepada 140 SPBU penyalur bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Jumlah itu selama periode Januari-Oktober 2023. Sanksi itu diberikan karena beberapa pelanggaran.

Di Sumsel ada SPBU yang disanksi. Sebarannya, di Empat Lawang 2 SPBU, Muara Enim 1, Musi Banyuasin 1, Ogan Ilir 2, OKI ada 3, OKU Selatan 1, OKU Timur 1, Lubuk Linggau 3, Palembang 6, dan Prabumulih 1. 

Di Jambi 26 SPBU, Bangka Belitung 25 SPBU, Lampung 49 SPBU, dan Bengkulu sebanyak 19 SPBU. Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

BACA JUGA:Nah Loh! 21 SPBU di Sumsel Kena Sanksi

BACA JUGA:Pertamina Tenants Day Palembang, Wujud Nyata Sinergi Bisnis NFR SPBU

Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi tegas diberikan kepada lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran.

“Sanksinya berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG," tegas Nikho, kemarin.

Ada  beberapa pelanggaran yang dilakukan. Antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jeriken dan pengisian berulang ke kendaraan menggunakan tangki modifikasi.

Untuk sanksi stop penyaluran BBM subsidi, lamanya 1 minggu sampai 3 bulan. “Tergantung berat ringannya pelanggaran," tambahnya.

BACA JUGA: Tangkap 6 Mobil Antre di 2 SPBU, Timbun 1,2 Ton BBM Subsidi

BACA JUGA:SPBU Rambang Niru mengharuskan Mobil Ingin Beli Solar Wajib Beli Dexlite

Dikatakan Nikho,  pemberian pembinaan tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina. Ada juga berdasarkan laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang terkonfirmasi.

Pertamina juga selalu memberikan pembinaan apabila menemukan SPBU yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Baik itu dari aspek operasional, pelayanan, maupun aspek compliance dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Kategori :