Pegawai Perusahaan-Anggota Keluarga ASN Dikeluarkan dari Penerima Bansos

Rabu 06 Dec 2023 - 06:30 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Englia

KAYUAGUNG,SUMATERAEKSPRES.Co.ID - Setiap bulan, Dinas Sosial (Dinsos) OKI selalu melakukan perbaikan data penerima Bantuan Sosial (Bansos).

 

Bahkan sebelumnya ada temuan penerimanya ada yang anggota keluarganya ASN hingga pegawai perusahaan yang gajinya sudah UMP.

 

Kepala Dinas Sosial OKI, H Reswandi MSi melalui Kabid Bansos, Ali Rahman Kadir, mengatakan, sejak Agustus hingga November ditemukan data seperti itu.

 

Sehingga, mereka yang tadinya menerima bansus  langsung dikeluarkan dari penerima Bantuan Sosial ini.

 

"Mereka sudah mampu harus dikeluarkan dari data penerima," terangnya.

 

BACA JUGA:Banyak Booking Bus Wisata, KA-Pesawat Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Nataru

 

BACA JUGA:Alhamdulillah Terkumpul Rp169 Juta, Air Sugihan jadi Kecamatan Terbesar Bantu Donasi untuk Palestina di OKI

 

Ini merupakan hasil padan data antara Kemensos dengan instansi di atas,  maka  harus dikeluarkan dari penerima Bansos sebelumnya.

 

Jadi ada saja yang dari padu padan data Kemensos penerima yang sudah mampu dikeluarkan.

 

Sebab, apabila  terdata penerima adalah pemilik perusahaan berbadan hukum berdasarkan data Dirjen AHU Kemenkumham, anggota keluarga berstatus ASN/TNI/Polri dan penerima gaji UMP, mereka tidak layak lagi menerima bansos.

 

“Artinya mereka sudah mampu secara finansial tidak lagi masuk masyarakat kategori miskin. Mungkin ke depan masih ada penerima yang juga bakal dikeluarkan karena dari data sudah tidak lagi masuk kategori miskin,” katanya.

 

BACA JUGA:Beredar Soal Bantuan El-Nino Rp400 Ribu, Diknas OKI Sebut Belum Menerima Surat Resmi

 

Karena, penerima bansos ini ditujukan kepada mereka yang memang sesuai kriteria menjadi penerimanya seperti memang mereka tergolong warga miskin.

 

"Untuk jumlah yang sudah tidak lagi menerima Bansos itu saya belum cek," imbuhnya. (uni/lia)

Kategori :