SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) padahal telah mengeluarkan aturan terbaru pinjaman online (pinjol). Tujuannya untuk melindungi masyarakat yang melakukan peminjaman.
Aturan baru pinjol itu tertuang dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. Ada tiga poin penting. Pertama soal batasan bunga pinjol 0,3% berlaku Januari 2024 mendatang. Kemudian ketentuan penagihan oleh debt collector, salah satunya waktu tagih hanya 12 jam mulai puku 08.00-20.00 WIB. Lalu, nasabah dibatasi hanya boleh pinjam pada 3 platfrom pinjol saja.
Surat edaran ini keluar karena banyaknya keluhan dan kasus yang dialami para nasabah pinjol. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Mangodal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, aturan baru dalam SEOJK No 19 Tahun 2023 ini lebih tegas.
Pertama, soal bunga pinjol 0,3 persen per hari yang berlaku mulai Januari 2024. Jika seseorang mengajukan pinjaman Rp1 juta dengan tenor 30 hari kalender kepada penyelenggara pinjol, maka dalam sebulan bunga yang harus dibayar Rp90 ribu. Sebelumya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4 persen per hari.
Dalam aturan baru pinjol, penurunan bunga dilakukan bertahap setiap tahunnya. Pada 2025 turun lagi menjadi 0,2 persen per hari dan tahun berikutnya 0,1 persen. Kedua, aturan penagihan oleh debt collector.
“Debt collector yang bertugas menagih utang penyelenggara (fintech lending) wajib mematuhi etika penagihan,” imbuhnya. OJK mengatur, jam operasional debt collector ketika melakukan penagihan tidak lagi 24 jam. Tapi hanya 12 jam. Mulai pukul 08.00- 20.00 WIB.
Tata krama penagihan juga diatur. Penagihan bisa tidak langsung (desk collection) melalui pesan, panggilan telepon, panggilan video, atau perantara lain. Kedua, penagihan langsung secara tatap muka (field collection).
“Debt collector saat menagih utang dilarang melakukan kekerasan fisik maupun verbal. Apalagi meneror. Wajib pakai kartu identitas lengkap dengan foto yang jelas,” tambahnya. Bagi nasabah yang gagal bayar setelah jangka waktu habis dan setelah jatuh tempo, penyelenggara fintech wajib melaksanakan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan.
Debt collector tidak boleh gunakan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Juga merendahkan harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia nyata maupun dunia maya (cyber bullying).
OJK juga melarang debt collector menagih kepada kontak darurat debitur, kerabat, rekan, dan keluarga. Penagihan utang pinjol melalui sarana komunikasi juga tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu (meneror).
Ketiga, masyarakat hanya boleh meminjam dana maksimal dari 3 platform pinjol. “Supaya tidak terjadi gagal bayar di kemudian hari dan disesuaikan kemampuan debitur saat pembayaran utang,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho mengatakan, siapa saja bisa terjerat pinjol. Terlebih seseorang jika terdesak pada kebutuhan ekonomi. "Jadi siapa saja, profesi apa saja, bisa jadi korban," katanya.
Sebagai Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Sumsel Babel, Untung mengatakan, praktik pinjol ilegal jadi salah satu permasalahan investasi ilegal yang kini marak terjadi di masyarakat. Kemudian, modus pembobolan rekening dan penyalahgunaan data pribadi nasabah/konsumen.
Pada periode Januari 2021 hingga Juni 2023, OJK Regional 7 Sumbagsel mencatat 116 layanan konsumen di Sumsel dan 14 layanan konsumen di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terkait praktik investasi ilegal.
Dari jenis permasalahan, masyarakat Sumatera Selatan mayoritas menanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai legalitas suatu entitas (57,89 persen). Kemudian, fraud (39,47 persen). Sedangkan masyarakat Kepulauan Babel paling banyak menanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai fraud (78,57 persen) dan pelayanan (21,43 persen).