SUMATERAEKSPRES.ID - Angkutan barang, khususnya sembako jadi prioritas di masa libur Nataru. Hal ini terkait dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang akan melakukan pembatasan angkutan barang pada sejumlah ruas jalan tol pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024 nanti.
Sedangkan pembatasan angkutan barang di jalan non tol mulai pukul 05.00-22.00 WIB.
Tujuan pembatasan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar.
Kemenhub juga melakukan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar guna menghindari kepadatan kendaraan. “Tapi terdapat sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), antaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok,” ujar Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub RI, Ahmad Yani.
Aturan operasional angkutan barang pada Nataru itu akan menyasar sejumlah kriteria armada. Yakni mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Lalu, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan.
Juga, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) maupun hasil tambang dan bangunan. Adapun ruas jalan tol yang diatur untuk angkutan barang salah satunya tol Jambi–Palembang–Lampung.(*)