PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Gangster yang meresahkan warga Kota Prabumulih dengan aksi tawuran sambil live media sosial (medsos) siang hari bolong tiga hari lalu akhirnya diringkus. Mereka digulung Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.
Dari total enam pelaku yang berboncengan naik dua sepeda motor, polisi baru berhasil mengamankan lima orang. Mereka semuanya remaja yakni EK (17), RN (17), AP (17), RA (17), dan RD (17). Ada tiga masih berstatus pelajar dan dua lainnya sudah lulus, satu di antaranya tidak tamat sekolah.
Sedangkan korban yang dikejar kawanan ini yakni RRP (15), RSF (15), dan RS (15), semuanya pelajar. Dihadirkan dalam ungkap kasus di halaman Mapolres Prabumulih, Jumat (1/12) sore, kelima pelaku yang sudah mengenakan baju tahanan terus menundukkan kepala.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kabag Ops Polres Prabumulih AKP Bobby Eltarik menyebutkan, aksi gangster remaja yang menggegerkan dunia maya itu terjadi di depan klinik Fadilah, Jalan Padat Karya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis (30/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Untuk korban yang melapor ada tiga orang, semua masih pelajar. Setelah viral di medsos, tim langsung melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya berhasil meringkus lima pelaku," sebutnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno dan Kasi Humas Iptu B Sijabat.
Bermula saat para pelaku nongkrong di Jalan Nigata. Lalu didatangi ketiga korban. Kemudian terjadi cekcok. Tapi dilerai warga setempat. Namun para pelaku berusaha mengejar. “Terjadilah aksi kejar-kejaran dengan mengendarai motor. Mulai dari Jalan Nigata hingga ke Jalan Padat Karya,” jelasnya.
Para pelaku membawa balok kayu dan sajam jenis celurit. Setelah berada di Padat Karya, motor korban sempat terkejar sehingga pelaku sempat mengayunkan senjata yang dipakai yakni kayu dan korban sempat mengelak sehingga korban sempat oleng dan terjatuh. "Korban mengalami luka lecet, terseleo dan patah gigi depan dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum," terangnya.
Polisi lalu memburu para pelaku. Empat orang ditangkap di rumah mereka masing-masing. Sedangkan seorang pelaku lain, RD sempat kabur dan tertangkap di dekat RM Pagi Sore Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno menambahkan, 3 pelaku masih berstatus pelajar, 1 pelaku sudah putus sekolah, dan 1 pelaku lain sudah lulus sekolah. "Adapun modus operandi yang dilakukan, mereka ini berjanji di sosmed untuk bertemu," sebutnya
Dia mengimbau kepada seluruh pemuda khususnya pelajar untuk tidak melakukan aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang lain. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara kurang lebih 5 tahun," tukasnya. (chy/)