Plt Kabag Kesra Setda Kota Palembang, Marwansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memupuk rasa kepedulian pemkot terhadap masyarakat dan memberikan kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Netizen Heboh Gegara Video Pernikahan Bocah yang Masih 10 Tahun, Kok Bisa Dek?
BACA JUGA:5 Toko Souvenir di Palembang, Harga Murah dan Cocok untuk Acara Nikahan
"Masih banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah karena pernikahan di masa lalu tidak tercatat. Oleh karena itu, melalui pernikahan massal, kita menciptakan solusi bagi mereka," ungkap Marwansyah.
Keputusan menggelar pernikahan massal dengan melibatkan 100 pasang pengantin dipilih karena mereka belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
"Harapan kita melalui acara ini adalah menciptakan masyarakat sejahtera menuju keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah, serta memiliki dokumen resmi yang sah," tambahnya penuh semangat.
Dengan demikian, upacara pernikahan massal ini tidak hanya menjadi momen bahagia bagi pasangan pengantin, tetapi juga upaya positif untuk memperkuat dasar keluarga dan memastikan keabsahan ikatan pernikahan di mata hukum. (Tin)