Sedangkan BUMD Petromuba membayarkan kepada masyarakat sebesar 82% dari jumlah yang dibayarkan Pertamina kepada BUMD Petromuba, atau sekitar Rp. 4.332,- per liter.
Sementara bilamana minyak mentah tersebut dijual ke refinery illegal, bisa dibeli sampai harga Rp. 6.000,- per liter.
Minyak hasil penyulingan dari refinery illegal tidak langsung dikonsumsi, namun diangkut ke gudang-gudang yang banyak tersebar di hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan.
Kemudian di gudang tersebut, minyak hasil penyulingan refinery illegal dicampur dengan BBM Subsidi yang dibeli dengan menggunakan mobil-mobil yang telah dimodifikasi tangki BBM nya di SPBU, di sini ditengarai ada kerjasama antara pelaku perdagangan minyak illegal dengan pengelola SPBU.
BACA JUGA:Sudah Periksa Dua Saksi, Polda Sumsel Kini Buru Pemilik Gudang BBM Solar Ilegal
Setelah dicampur, minyak tersebut dijual dengan harga jual minyak industri dengan kisaran harga Rp. 14.000,- sampai Rp. 15.000,- sehingga diperoleh keuntungan setidaknya sampai Rp. 2.000,- per liternya.
Hal tersebut mengakibatkan langkanya BBM Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga H Toha meminta pemerintah menerbitkan peraturan untuk melarang praktik tersebut, dan seluruh minyak rakyat dijual melalui BUMD Petromuba ke Pertamina, sehingga ada kontribusi yang diberikan kepada negara maupun daerah.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku refinery illegal dan pergudangan yang digunakan untuk mencampur minyak hasil sulingan dengan minyak subsidi.
"Kami juga masih memaklumi pertambangan minyak rakyat yang berjumlah sekitar 7.000 sumur dan memperkerjakan sekitar 35.000 jiwa, ditambah pekerja yang melansir menggunakan sepeda motor dari sumur ke mobil tangki, sejauh minyaknya dijual ke BUMD Petromuba," papar Kapolda dalam pertemuan tersebut.
BACA JUGA:6 Tahun Beroperasi, Warga Tahu itu 3 Gudang BBM Ilegal. Tapi Takut Melapor, Karena Pemiliknya…
Dan sembari menunggu diterbitkannya regulasi dari pemerintah, dalam hal ini kementerian ESDM.
Dalam waktu dekat, Kapolda Sumsel juga akan konsolidasi dengan BUMD Petromuba, Pertamina dan SKK Migas guna dapatnya ditemukan solusi yang terbaik bagi masyarakat maupun Pemerintah.
Dan memerintahkan seluruh Kapolres jajaran Polda Sumsel untuk menindak tegas SPBU dan para pelansir BBM Subsidi dari SPBU yang dicurigai akan digunakan sebagai bahan campuran minyak hasil produksi refinery illegal.