JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Jumat, 1 Desember 2023, Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Yakni dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Apakah langsung ada penahanan atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan nanti.
Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk menghadiri pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB di Bareskrim Polri.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi pengiriman surat panggilan ini kepada media pada 28 November 2023.
"Pemeriksaan nantinya akan dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,"ujarnya.
Firli Bahuri dihadapkan pada dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi terkait pemerasan atau gratifikasi atau suap, yang diduga terjadi dalam penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Firli dijerat sesuai dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus ini mencuat pada 22 November ketika Firli Bahuri secara resmi diumumkan sebagai tersangka.