CATAT, Jumat 1 Desember Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim sebagai Tersangka. Akankah Kena Tahan?

Rabu 29 Nov 2023 - 06:41 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Jumat, 1 Desember 2023, Firli Bahuri,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Yakni dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

Apakah langsung ada penahanan atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan nanti.

BACA JUGA:KPK Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL

BACA JUGA: ’Saya Biasa Terima Laporan Aja’, Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal Penahanan Tersangka Firli Bahuri

Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk menghadiri pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB di Bareskrim Polri.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi pengiriman surat panggilan ini kepada media pada 28 November 2023. 

"Pemeriksaan nantinya akan dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,"ujarnya.

BACA JUGA:Loker BUMN Lur, PT Angkasa Pura Supports Cari Pegawai Baru untuk Lulusan SMA SMK. Ini Posisi yang Dibutuhkan!

BACA JUGA:Lulusan SMA SMK D3 S1, Nih Loker Teranyar Bank Muamalat. Penempatan di Cabang Terdekat, Simak Kualifikasinya!

Firli Bahuri dihadapkan pada dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi terkait pemerasan atau gratifikasi atau suap, yang diduga terjadi dalam penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Firli dijerat sesuai dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus ini mencuat pada 22 November ketika Firli Bahuri secara resmi diumumkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Kabar Baik Nih, Pusbindiklatren Bappenas Buka Beasiswa ke Singapura. Siapkan Persyaratannya, Buruan Daftar!

Kategori :