PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Panitia Kerja (Panja) yang bertanggung jawab atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah mencapai kesepakatan mengenai kuota untuk tahun 1445 H/2024 Masehi.
Dalam rapat yang digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023), Komisi VIII DPR dan Pemerintah, yang diwakili oleh Kemenag dan BPKH, menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 241 ribu jemaah.
Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR, menyampaikan hasil kesepakatan terseb.
Menyebutkan bahwa kuota tersebut terbagi menjadi dua.
Yakni untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
"Kuota haji Indonesia tahun 1445H/2024M telah disetujui sebanyak 241.000 jemaah, terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus," ungkap Abdul.
Rapat Panja BPIH juga berhasil mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Bipih yang akan ditanggung oleh para jemaah.
Pemerintah dan legislator sepakat menetapkan biaya haji untuk tahun 2024 sebesar Rp 56.046.172.
BACA JUGA:Turun Rp11,6 Juta dari Usulan Kemenag, Panja Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta. DPR Minta Begini
"Dengan hasil kesepakatan ini, biaya haji 2024 yang akan ditanggung oleh para jemaah telah ditetapkan sebesar Rp 56.046.172," tambah Abdul Wachid.
Ia lalu mengakhiri rapat Panja dengan kesepakatan yang disambut bulat oleh anggota rapat. (Novis)