Terhadap para pihak yang diamankan, masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK.
BACA JUGA:Wow, Polisi Sita Uang Rp7,4 Miliar, Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL
"Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini, setelah kami memperoleh keterangan yang cukup," terang Ghufron.
Lanjut Ghufron, berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hokum acara pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Informasinya, OTT di Kaltim itu penyelenggara Negara di Balikpapan terkait pengerjaan proyek Kementerian PUPR.
Selain di Balikpapan, OTT juga berlangsung di Paser yang merupakan lokasi kontraktornya.
BACA JUGA:Gubrak!, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Dalam kesempatan kemarin, Nuruf Ghufron meminta maaf ke publik atas peristiwa yang sedang dialami Ketua KPK Firli Bahuri.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ucap Ghufron.
Menurutnya, kasus Firli akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi lembaga.
KPK berkomitmen melakukan pembenahan serta terbuka menerima saran perbaikan dari publik.
BACA JUGA:Segera Rampungkan Pemeriksaan Etik Ketua KPK Firli Bahuri, Dewas KPK Buka Opsi Kontrontir dengan SYL
"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," harapnya.