Ketua KPK Firli Bahuri Berstatus Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Tetap Lakukan OTT di Kaltim

Jumat 24 Nov 2023 - 14:09 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Karena menurutnya, KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia.

Dia menambahkan, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar.

“Jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil, makmur dan bebas dari korupsi," katanya.

BACA JUGA:Sempat Tidak Harmonis, Kapolda PMJ Irjen Karyoto Enggan Komentari Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

BACA JUGA:Usai Diperiksa Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Malu-Malu. Tutupi Wajah Pakai Tas

Sikap Ghufron tersebut, berbeda terbalik dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pada konferensi pers Kamis (23/11), menyikapi Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Alex enggan meminta maaf dan tidak merasa malu atas peristiwa yang terjadi.

Menurutnya azas praduga tak bersalah harus di kedepankan, lantaran belum terbukti sepenuhnya.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena ini belum terbukti," kata Alex.  

"Masyarakat menilai, masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke. tapi sekali lagi ini masih tahap awal. Masih ada tahap penuntutan dan persidangan,"  cetusnya.

Firli Ditetapkan Tersangka

Penetapan status Firli Bahuri sebagai tersangka, diputuskan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melaksanakan gelar perkara, Rabu (22/11), sekitar pukul 19.00 WIB.


TUTUPI WAJAH : Ketua KPK Firli Bahuri tutup wajahnya pakai tas di dalam mobil, hindari kamera awak media, usai dia menjalani pemeriksaan oleh polisi, kemarin. FOTO: NET--

“Hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Rabu malam (22/11).

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.  

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Kategori :